Batas Usia Pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan singkatan PNS adalah pekerjaan yang sangat di idam-idamkan oleh semua orang. Bukan tanpa alasan, bagi seseorang yang mempunyai status kepegawaian menjadi seorang PNS sudah pasti hari tuanya kelak akan terjamin karena adanya pensiun. Selain itu gaji bulanan yang rutin diberikan diawal bulan adalah salah satu dari alasan banyak orang untuk menjadi pegawai negeri sipil ( PNS ). Banyak orang yang belum mengetahui berapa batas umur pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah isi dari Peraturan Batas Usia
Pensiun PNS 2017 yang Menduduki Jabatan Fungsional Sesuai Surat Kepala BKN :
Peraturan Batas Usia Pensiun PNS 2017
1. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat
kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355
ditentukan bahwa:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional
keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat
fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat
fungsional ahli utama.
c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan
dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang
ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
d. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang
menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia
Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
e. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan
sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60
(enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda,
dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh
delapan) tahun.
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya
60 (enam puluh) tahun.
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia
pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia
pensiunnya diatur sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957)
atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April
1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun
sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi
60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum
tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas
usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia
pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7
April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah
tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan
jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia
pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir
sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan
jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya
tetap 60 (enam pufuh) tahun.
e. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957
dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya
menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
3. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1)
dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima
puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian
pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
4. Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang
utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena
mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun, tetapi tidak
bersedia lagi melaksanakan tugas maka keputusan pemberhentian dan pemberian
kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan tetap berlaku.
5. PNS yang tidak bersedia lagi melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada angka 4 mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri
secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.