Saturday, September 30, 2017


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) pada kurikulum 2013 revisi 2017 ini memiliki perbedaan dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada revisi terdahulu. Pada kurikulum 2013 ini muatan pelajaran Matematika dan PJOK berdiri sendiri atau bisa dikatakan terpisah dari mata pelajaran tematik lainnya. Ini sangat berbeda dengan Rencana Pembelajaran saat kurikulum 2013 itu lahir yang mengaitkan seluruh mata pelajaran menjadi satu atau disebut Tematik.

Pada kenyataannya, buku yang sudah dibeli dan dikirim penerbit kepada satuan pendidikan khususnya SD masih berupa versi tematik lama. Muatan pelajaran matematika dan PJOK masih tergabung menjadi satu dengan mata pelajaran tematik lainya. 

Ini membuat para pendidik yaitu guru harus menyesuaikan dengan revisi terbaru yaitu memisahkan dua muatan pelajaran Matematika dan PJOK menjadi muatan pelajaran yang berdiri sendiri. Begitu pula dalam pembuatan RPP, guru harus memisahkannya menjadi muatan pelajaran tersendiri. Sebenarnya tidak menjadi masalah apabila sudah ada buku penunjang kedua mupel tersebut di SD. Kenyataannya buku muatan pelajaran tersebut mengalami keterlambatan dalam pengiriman bahkan ada sekolah yang belum menerimanya sehingga guru harus membuat RPP khusu kedua muatan pelajaran tersebut. Pada postingan sebelumnya saya sudah membagikan RPP PJOK KURIKULUM 2013 REVISI 2017. Berikut ini saya bagikan secara gratis RPP Matematika Kelas IV yang sesuai dengan buku kurikulum 2013. Silahkan unduh pada link dibawah ini, 

RPP MATEMATIKA TEMA 1

RPP MATEMATIKA TEMA 2

RPP MATEMATIKA TEMA 3

RPP MATEMATIKA TEMA 4

RPP MATEMATIKA TEMA 5  

RPP MATEMATIKA TEMA 6

RPP MATEMATIKA TEMA 7

RPP MATEMATIKA TEMA 8

RPP MATEMATIKA TEMA 9    

Silahkan anda unduh pada link diatas dan bagi anda yang kesulitan mengunduh silahkan tuliskan dikolom komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat..... 

Friday, September 29, 2017


Raport merupakan buku laporan hasil belajar siswa berdasarkan mata pelajaran yang ada pada suatu satuan pendidikan. Dengan melihat rapor kita dapat mengetahui hasil belajar siswa baik itu dalam jangka satu semester ataupun satu tahun pelajaran. Mulai berlakunya Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan khususnya pendidikan dasar, membuat pengolahan nilai yang sebelumnya menggunakan kurikulum KTSP mengalami perubahan. Perubahan ini membuat beberapa tenaga pendidik yaitu guru merasa kesulitan untuk melakukan penilaianya ke dalam raport karena pada raport kurikulum 2013 ada tambahan deskripsi hasil belajar siswa.

Selain itu aspek penilaian yang begitu banyak juga akan merepotkan bapak/ibu guru yang menggunakan cara manual seperti menulisnya dengan tangan. Dengan adanya aplikasi raport ini bapak/ibu guru akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan penilaian sehari-hari tanpa harus menghitung ataupun menulisnya secara manual. Dalam aplikasi yang akan saya bagikan nanti bapak/ibu guru cukup menginputkan nilai yang diperoleh dalam penilaian dan pada akhirnya akan otomatis muncul deskripsi sendiri untuk raport kurikulum 2013.

Pada raport kurikulum KTSP, hanya dengan menginputkan nilai siswa kedalam aplikasi maka akan muncul nilai sekaligus sheet raport seperti raport pada satuan pendidikan anda. Pada raport kurikulum 2006 ini dapat digunakan oleh jenjang SD maupun tingkat diatasnya dikarenakan aplikasi didesain sedmikian rupa untuk kemudahan penggunanya. 

Baiklah untuk mendapatkan Aplikasi Raport Kurikulum KTSP dan kurikulum 2013 silahkan unduh pada link di bawah ini :


Thursday, September 28, 2017

Aplikasi KKM kurikulum 2013


Kriteria Ketuntasan Minimal atau yang lebih dikenal dengan singkatan KKM merupakan kriteria ketuntasan nilai paling rendah yang diberikan kepada peserta didik  untuk mengukut ketuntasan belajarnya pada suatu mata pelajaran. KKM ini biasanya dibuat atau ditetapkan pada awal tahuna ajaran baru dan masing - masing satuan pendidikan memiliki nilai ketuntasan yang berbeda - beda. Ini dikarenakan pada saat penetapan ada aspek-aspek yang harus dipertimbangkan seperti kelengkapan sarana prasarana maupun kemampuan awal siswa yang dimiliki.

Dalam menetapkan KKM harus mempertimbangkan kemampuan rata - rata peserta didik saat itu serta kemampuan sumber daya pendukung lainnya. Pada umumnya setiap muatan pelajaran yang ada pada satuan pendidikan memiliki nilai ketuntasan KKM yang berbeda-beda tergantung dari tingkat kesulitan suatu muatan pelajaran tersebut..

Sering kita jumpai masih banyak sekolah sekolah yang menghitung nilai KKM suatu muatan pelajaran dengan cara manual, selain menyita banyak waktu cara manual akan membuat sedikit pusing karena menghitungnya satu persatu. Untuk memudahkan dalam penentuan dan penghitungan nilai KKM anda dapat mengunduh nya pada link yang tersedia berikut ini.


















Silahkan anda unduh link diatas untuk mendapatkan file secara gratis. Semoga bermanfaat..

Wednesday, September 27, 2017

Soal-soal UTN PLPG Tahun 2017

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah suatu ajang peningkatan kredibilitas seorang guru untuk menjadi guru profesional. Dengan akan dilaksanakannya PLPG tahun 2017 peserta yang akan ikut serta dalam PLPG ini harus melakukan persiapan - persiapan agar saat tes UTN Ujian Tulis Negara nantinya dapat lulus dan segera menerima tunjangan yang ditunggu tunggu yaitu tunjangan sertifikasi.


Hasil gambar untuk soal utn 2017

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik tidaklah mudah untuk seorang guru, apalagi guru yang sudah mendekati pensiun. Selain fisik yang mulai lemah tingkat daya pikir pun juga berbeda dengan guru - guru yang masih muda. Agar bapak / ibu guru yang sekiranya sudah senior dapat bersaing dengan juniornya maka diperlukan persiapan, salah satunya persiapan soal soal UTN yang digunakan sebagai salah satu tolak ukur kelulusan peserta PLPG. Sebagai bahan latihan menjelang dilaksanakanya PLPG tahun 2017 berikut ini saya bagikan Soal UTN PLPG tahun 2017. Link download dapat anda peroleh dibawah ini.


Soal-soal UTN PLPG Tahun 2017


Silahkan anda unduh pada link diatas dan masukan pasword untuk membukanya dengan mengetikan kata "resmi" tanpa tanda petik. Semoga bapak/ibu guru yang mengikuti PLPG dapat langsung lulus pada gelombang pertama.

Tuesday, September 26, 2017

Batas Usia Pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 

Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan singkatan PNS adalah pekerjaan yang sangat di idam-idamkan oleh semua orang. Bukan tanpa alasan, bagi seseorang yang mempunyai status kepegawaian menjadi seorang PNS sudah pasti hari tuanya kelak akan terjamin karena adanya pensiun. Selain itu gaji bulanan yang rutin diberikan diawal bulan adalah salah satu dari alasan banyak orang untuk menjadi pegawai negeri sipil ( PNS ). Banyak orang yang belum mengetahui berapa batas umur pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah isi dari Peraturan Batas Usia Pensiun PNS 2017 yang Menduduki Jabatan Fungsional Sesuai Surat Kepala BKN :

Peraturan Batas Usia Pensiun PNS 2017
1. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 ditentukan bahwa:
a.       PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b.      Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1)   58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2)      60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3)      65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
c.       Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
d.      PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
e.       PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.       PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
b.      PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
c.       PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d.      PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1)      berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2)      berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun
3)      berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4)      berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam pufuh) tahun.
e.       PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
3.      Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4.      Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka keputusan pemberhentian dan pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan tetap berlaku.
5.      PNS yang tidak bersedia lagi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.





Popular Posts

Mouse

Batman Begins - Diagonal Resize 2

Followers