Dalam rangka melakukan penjaringan data pokok pendidikan di semua jenjang pendidikan, khususnya jenjang pendidikan PAUD dan Dikmas, setiap lembaga diwajibkan untuk melakukan pengiriman data lembaga secara online melalui aplikasi dapodik PAUD yang telah terinstal pada masing-masing laptop lembaga tersebut. Pengiriman data lembaga melalui aplikasi dapodik PAUD ini sangat penting karena selain sebagai pendataan sekolah, juga digunakan sebagai tanda bahwa lembaga yang telah melakukan pengiriman data merupakan lembaga yang aktif.
Lembaga yang tidak melakukan pengiriman data melalui aplikasi dapodik PAUD tersebut akan terancam mendapatkan teguran dari dinas pendidikan masing - masing selain itu lembaga yang selama beberapa semester tidak melakukan pengiriman data atau sinkronisasi maka akan dilakukan penutupan nomor NPSNnya. Ini bukan sekedar berita bohong, melalui web resminya sudah diedarkan. Surat edaran berkaitan dengan penonaktifan nomor NPSN tersebut dapat dilihat https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/umum/surat-penonaktifan-npsn-satuan-paud-dan-dikmas/.
Bagi anda yang ingin melihat daftar lembaga - lembaga yang ada dalam daftar penutupan NPSN dapat dilihat di http://bit.do/nonaktif2017. Anda dapat melihat berdasarkan kabupaten/kota maupun kecamatan di wilayah anda. Untuk lembaga yang ada dalam daftar tersebut apabila lembaga masih aktif segera untuk melakukan pengiriman data dalam aplikasi dapodik PAUD. Untuk lebih jelasnya silahkan simak surat edaran berikut ini ;
Surat Penonaktifan NPSN Satuan PAUD dan Dikmas
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Sekretaris
Ditjen PAUD dan Dikmas nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017
tentang penonaktifan NPSN satuan PAUD dan Dikmas. Berdasarkan data yang
dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 s.d
2017 terdapat satuan PAUD dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian
Dapodik selama 2 semester pendataan (1 tahun) dan 4 semester pendataan
(2 tahun) secara berturut-turut. Sehubungan dengan hal tersebut kami
mohon Saudara untuk:
- Menegur dan menginstruksikan pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas selama 2 semester pendataan (1 tahun). Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut : Satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) : 1 Desember 2017; Satuan Dikmas (PKBM, SKB, LKP) : 25 Desember 2017. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran data, maka kami akan membekukan akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas tersebut;
- Melakukan penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama 4 semester pendataan (2 tahun) tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas (daftar dapat di akses melalui http://bit.do/nonaktif2017). Penutupan dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme VervalSP (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/), adapun batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 1 Desember 2017.
Surat Edaran tersebut juga dapat diunduh pada tautan ini. Semoga bermanfaat bagi anda.Terimakasih.















