Kurikulum 2013 merupakan kurikulum terbaru saat ini setelah kurikulum KTSP yang telah digunakan oleh sekolah - sekolah pada masing - masing jenjang pendidikan. Dalam pelaksanaannya kurikulum 2013 masih menimbulkan beberapa kesulitan pada bapak/ibu guru yang mengajar dengan kurikulum 2013. Bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 yang baru melaksanakanya tentunya mengalami kesulitan dalam hal administrasi pembelajaran. Administrasi pembelajaran mengalami sedikit perbedaan dengan kurikulum KTSP ini dikarenakan kurikulum 2013 menggunakan pembelajaran tematik terpadu yang menggabungkan beberapa muatan pelajaran kedalam satu tema maupun subtema.
Pemerintah pun tidak tinggal diam atas kurikulum yang baru ini, melalui lembaga penjamin mutunya yaitu LPMP melakukan bimbingan kepada sekolah - sekolah yang menerapkan kurikulum 2013. LPMP sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan di sekolah baru - baru ini melakukan in/onservice terhadap sekolah yang melaksanakannya. Pada tahap in/on service tahap kedua ini rekan - rekan guru dibimbing dalam pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran ( RPP ). Selain itu, guru juga dilakukan penilaian terhadap proses belajar mengajarnya di sekolah masing - masing.
Guru diharapkan dapat mengajar dan mendidik siswa dengan metode pembelajaran yang menarik serta berbobot. Selain proses pembelajaran guru diharapkan dapat melakukan penilaian terhadap peserta didiknya. Rekan guru juga diminta membuat format penilaian yang dilakukan dalam proses pembelajaran yang telah dilaksanakan di sekolahnya. Ini bertujuan untuk mengukur kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian agar sesuai tujuan yang diharapkan. Setelah membuat format penilainnya guru dapat mengirimkan berkas penilaiannya melalui pengawas sekolah masing - masing untuk diteruskan ke LPMP. Untuk dapat membuat penilain yang baik yang sesuai harapan, maka akan saya bagikan Format Penilaian In/Onservice Kurikulum 2013 tahun ajaran 2017/2018.



0 komentar:
Post a Comment