Monday, October 16, 2017

SOLUSI UNTUK MENGATASI SKTP YANG BELUM TERBIT/INVALID PADA INFO GTK. Terbitnya surat keputusan tunjangan profesi merupakan sesuatu yang paling ditunggu - tunggu kehadirannya oleh seorang guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Surat keputusan tunjangan profesi yang terbit merupakan suatu tanda bahwa datanya telah valid pada aplikasi dapodik dan tentunya tunjangannya akan segera cair. Akan tetapi itu bukan suatu hal yang mudah bagi seorang operator yang diberi mandat oleh kepala sekolah sebagai penginput data. Seringkali data sudah dikirim dengan benar tetapi server menarik datanya masih invalid yang membuat SKTPnya tak kunjung terbit.

Akhir - akhir ini para operator sekolah yang bertugas mengentri data guru, mengalami kesulitan karena banyak datanya yang belum valid padahal guru tersebut jam mengajarnya sudah diinput dengan minimal 24 jam per minggu. Banyak rekan - rekan operator yang bingung setelah mengetahui data entriannya invalid. Berbagai cara dengan sinkrinisasi ulang un telah dilakukan untuk mengubah data yang invalid tadi, tapi tak kunjung valid juga. Apa yang menyebabkan data invalid dan bagaimana solusinya ? simak penjelasan berikut :

Guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang mengajar minimal 24 jam per minggun pada satuan pendidikan tersebut dan telah bersertifikat pendidik dan menerima nomor registrasi guru ( NRG ). Apabila guru tersebut sudah memenuhi syarat diatas maka guru akan langsung mendapatkan tunjangannya. Ini merupakan peraturan beberapa tahun lalu dan sekarang beban guru tersebut ditambah lagi.  Guru selain harus memenuhi mengajar 24 jam per minggu juga harus memenuhi rasio siswa 1:20. Nampaknya aturan tersebut sudah diberlakukan sesuai PP 19 tahun 2017 pasal 15 h. Disana tertulis guru yang menerima tunjangan pofesi jga harus memenuhi rasio guru tersebut.

Lalu bagaimana solusinya ? Berikut ini dapat anda jadikan solusi apabila anda mengalami hal yang tertera pada tulisan diatas. Ini merupakan solusi yang tertulis dalam akun salah satu admin dapodik.
"Perlakuan Khusus untuk kelas 1, 7 dan 10 ketika di info GTK data invalid dengan Jumlah Siswa kurang Mencukupi"

Solusinya :

1. Baca Juknis PPDB ( Permen 17 tahun 2017  Pasal 24 -26 )
2. Baca PP 19 tahun 2017 Perubahan atas PP 74 tahun 2008 Tentang Guru

A. Untuk SD Jumlah siswa kelas 1/28 = ......... Jumlah rombel
 contoh. Jumlah siswa kelas 1 ada 40 : 28 = 1,4 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )

B. Untuk SMP Jumlah siswa kelas 7/32 = ......... Jumlah rombel
 contoh. Jumlah siswa kelas 7 ada 40 : 32 = 1,3 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )

Sementara untuk Kelas ( 2 s/d kelas 6 ) (  kelas 8 dan 9 rasio Siswa 1:20 ) Paralel Wajib Minimal 20 / Rombel ====> Valid

Untuk dapat memahaminya lebih lanjut silahkan anda download juknis PPDB dan PP 19 tahun 2017 diatas pada link yang sudah tersedia. Semoga bermanfaat dan terima kasih...

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Mouse

Batman Begins - Diagonal Resize 2

Followers