Format Usulan Ijin Penggunaan Gelar Akademik. Ijin penggunaan gelar akademik merupakan hal penting bagi pegawai negeri sipil. PNS yang telah memperoleh Ijazah setingkat lebih tinggi harus mengajukan permohonan ijin penggunaan gelar paling lambat 6 bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus untuk mendapatkan ijin penggunaan gelar. Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, diberikan kepada PNS yang memiliki Surat Izin Belajar
dan/atau Surat Keterangan Belajar dengan ketentuan terdapat keterkaitan antara
ijazah dengan tugas pokok fungsi jabatan di SKPD berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Setelah yang bersangkutan melakukan pengusulan ijin penggunaan gelar dan menerima ijin penggunaan gelar tersebut. PNS tersebut berhak menggunakan gelar yang telah diterimanya dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Ijin penggunaan gelar ini juga dapat digunakan untuk mengusulkan kenaikan pangkat PNS tersebut.
Permohonan
Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik diajukan kepada Bupati c.q. Kepala BKD
melalui SKPD masing-masing dilampiri :
a. Surat pengantar dari Kepala SKPD;
b. Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan;
c.
Fotokopi Surat Izin Belajar atau Surat
Keterangan Belajar;
d. Fotokopi ijazah dan transkip nilai
dilegalisir;
e. Fotokopi DP-3 tahun terakhir;
f. Fotokopi SK pangkat terakhir;
g. Fotokopi SK jabatan terakhir
Berikut ini saya bagikan kepada anda semua format usulan penggunaan gelar akademik yang dapat anda gunakan untuk pengusulan gelar akademik anda. Silahkan unduh pada link di bawah ini
Semoga bermanfaat....



0 komentar:
Post a Comment